Dalam perairan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia terdapat ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang berporos utara – selatan dan diakui oleh hukum laut internasional melalui UNCLOS 1982. Di sisi lain jalur pelayaran domestik di Indonesia berporos pada arah Barat-Timur, sistem rute ini kemudian dimantapkan dengan konsep pembangunan pelabuhan “pendulum nusantara” dan terakhir dengan rencana “tol laut” yang dikukuhkan dalam RPJMN 2015-2019 untuk mencapai pemerataan pembangunan nasional dari wilayah Barat ke Timur Indonesia.
Poros Utara-Selatan ALKI adalah rute pelayaran internasional, dimana kapal-kapal asing baik kapal niaga maupun militer diberi hak lintas damai di perairan Indonesia. Sementara urat nadi perekonomian domestik melalui poros Barat-Timur melalui jaringan pelabuhan nasional. Realitas adanya dua poros rute maritim ini perlu dikaji lebih lanjut agar Indonesia sebagai negara maritim - justru bisa mengambil manfaat yang besar dari kekayaan rute maritimnya, hal ini karena Indonesia memiliki posisi intersecting dalam jalur laut dunia yang semakin "memikat" secara geopolitik dan telah membuat negara-negara besar sangat tertarik bekerjasama dengan Indonesia.
Poros Utara-Selatan ALKI adalah rute pelayaran internasional, dimana kapal-kapal asing baik kapal niaga maupun militer diberi hak lintas damai di perairan Indonesia. Sementara urat nadi perekonomian domestik melalui poros Barat-Timur melalui jaringan pelabuhan nasional. Realitas adanya dua poros rute maritim ini perlu dikaji lebih lanjut agar Indonesia sebagai negara maritim - justru bisa mengambil manfaat yang besar dari kekayaan rute maritimnya, hal ini karena Indonesia memiliki posisi intersecting dalam jalur laut dunia yang semakin "memikat" secara geopolitik dan telah membuat negara-negara besar sangat tertarik bekerjasama dengan Indonesia.
No comments:
Post a Comment