Visi Geospasial

Rasulullah Saw bersabda : “Allah memperlihatkan kepadaku seluruh penjuru bumi ini. Aku melihat bagian Timur dan Baratnya, dan aku melihat umatku akan menguasai apa yang telah Dia tunjukkan kepadaku”. (HR.Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sunday, August 21, 2011

MP3EI - Konsep Ideal yang Miskin Idealisme

Hal yang Terlupakan dalam Masterplan

http://ahmaderani.com/hal-yang-terlupakan-dalam-masterplan.html 

Pemerintah baru-baru ini telah meluncurkan “mainan baru” yang diberi nama: Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Proyek baru ini menambah daftar panjang rencana-rencana hebat yang dibuat sebelumnya, namun sayangnya hingga kini miskin realisasi, seperti roadmap investasi dan rencana aksi pembangunan. Seperti rencana-rencana sebelumnya, pertanyaan yang kerap diajukan adalah: apakah rencana ini memiliki relevansi dengan kebutuhan pembangunan dan bagaimana rencana ini hendak diimplementasikan? Setelah membaca dokumen tebal dengan aneka gambar, bagan, grafik, dan tabel yang penuh warna itu, saya memiliki banyak daftar pertanyaan (tepatnya kritik) terhadap dokumen tersebut. Seluruh kritik ini berujung kepada pesimisme yang tegas: buramnya masa depan pembangunan ekonomi Indonesia.

“Not Business as Usual”
Pemerintah sah-sah saja membuat dokumen rencana pembangunan seperti ini, namun seyogyanya rencana tersebut harus berjalan paralel dengan rencana induk pemerintah. Sejak 2005, Indonesia secara resmi telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang keberadaannya dimaksudkan untuk menggantikan GBHN pada masa Orde Baru. Kritik pertama terhadap rencana ini adalah bagaimana posisi MP3EI ini terhadap RPJPN? Jika MP3EI dimaksudkan sebagai rencana teknis untuk menjalankan RPJPN tentu tidak tepat karena sudah ada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), yang merupakan rincian rencana-rencana pembangunan berdimensi lima tahun (derivasi dari RPJPN). Jika dilihat fokusnya hanya kepada pembangunan ekonomi, tentu MP3EI juga tidak layak dilihat sebagai turunan dari RPJPN yang bersifat multidimensi.
Selanjutnya, di dalam dokumen MP3EI tersebut dipakai istilah pendekatan terobosan (breakthrough) yang didasari oleh semangat “not busniness as usual”. Padahal, yang dimaksud pendekatan “tidak biasa” itu tidak lain adalah memadukan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam menjalankan pembangunan ekonomi.  Entah siapa yang membuat istilah sesuatu “yang tidak biasa” itu, karena pendekatan tersebut bukankah sudah dipraktikkan secara masif selama ini. Pemerintah juga memiliki kehendak melakukan deregulasi (debottlenecking) terhadap regulasi yang menghambat pelaksanaan investasi.  Ini juga bukan hal yang baru karena pada saat Boediono menjabat sebagai Menko Perekonomian sudah mengeluarkan banyak paket kebijakan ekonomi, yang antara lain berisi paket percepatan investasi, pemapanan sektor keuangan, dan penguatan sektor riil.
Masalah berikutnya yang tidak kalah gawat adalah pelaksanaan MP3EI dilakukan dengan mengintegrasikan tiga elemen utama, yakni: (i) mengembangkan 6 koridor ekonomi (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Bali-Nusa Tenggara); (ii) memperkuat konektivitas nasional yang terintegrasi; dan (iii) memperkuat kemampuan SDM dan Iptek nasional. Secara konseptual tidak ada yang salah dengan rencana hebat ini, namun pertanyaan sentralnya adalah: semua konsep itu hendak mendukung pembangunan ekonomi yang seperti apa? Membagi kegiatan ekonomi berdasarkan pulau-pulau besar di Indonesia tentu boleh-boleh saja, tapi apa artinya jika tidak memperlihatkan leading sector pembangunan ekonomi Indonesia. Sebab, salah satu masalah serius perekonomian nasional saat ini tidak lain adalah ketiadaan sektor prioritas yang menjadi pemandu pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Penguatan Struktur Ekonomi
Di luar hal-hal yang sifatnya konseptual di atas, konsep MP3EI juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan teknis dalam tiga hal penting berikut. Pertama, rencana ini hendak memacu pertumbuhan ekonomi (7-9%/tahun) dan pendapatan per kapita yang tinggi (sekitar US$ 15.500 pada 2025). Namun, ambisi itu tidak diimbangi dengan rencana penguatan struktur ekonomi nasional. Penguatan struktur ekonomi nasional memiliki dua dimensi penting, yakni masalah ketenagakerjaan dan pilihan sektor prioritas. Saat ini struktur ekonomi nasional bermasalah karena sumbangan ekonomi terbesar berasal dari sektor non-tradeable, namun donasi ketenagakerjaan paling banyak berasal dari sektor tradeable (sektor riil).  Inilah yang membuat struktur ekonomi menjadi rapuh, meskipun pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita terus meningkat. Sayangnya, MP3EI sama sekali tidak menyinggung soal penting ini.
Kedua, kemerdekaan suatu negara dimaksudkan -salah satunya- agar pemegang saham terbesar kegiatan ekonomi berasal dari pelaku ekonomi domestik. Bahkan bila dimungkinkan pelaku ekonomi dalam negeri tersebut dapat mengembangkan sayapnya hingga ke luar negeri. Tapi, justru kejadian sebaliknya terjadi di negeri ini. Peran pelaku ekonomi asing saat ini kian meningkat pada hampir semua sektor ekonomi, sehingga pemain-pemain domestik makin terpinggirkan. Celakanya, MP3EI justru tidak memiliki keberpihakan terhadap problem ini. Alih-alih, MP3EI justru memberi fasilitas yang kian besar terhadap pelaku ekonomi luar negeri dengan adanya fasilitasi liberalisasi perdagangan yang eksplisit disebutkan dalam konsep tersebut. Fakta ini kian menunjukkan betapa pengambil kebijakan di negera ini tidak mempunyai hasrat untuk menggapai kedaulatan dan kemandirian ekonomi.
Terakhir, sektor pertanian, UMKM, dan koperasi secara sistematis sengaja ditinggalkan dalam MP3EI karena fokus pembangunan infrastruktur diorientasikan ke sektor lain dan pelaku ekonomi yang dilirik adalah BUMN, BUMD, dan swasta (besar). Saya berharap pemerintah segera menyadari kealpaan-kealpaan ini dan berupaya merevisinya agar MP3EI tidak berubah menjadi Masterplan Percepatan Pembusukan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar FEB
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef

No comments:

Post a Comment